| NPSN |
NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah kode pengenal sekolah yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Penerapan kode pengenal sekolah selama ini masih belum ada standar yang baku. Aturan penyusunan kode pengenal sekolah antar satu propinsi bisa berbeda dengan propinsi lain. Dengan mekanisme pemberian kode pengenal sekolah yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data sekolah ganda yang pada akhirnya tidak mampu menjadi pembeda utama bagi sekolah-sekolah di Indonesia.
Akibat dari tidak adanya standarisasi ini, muncul kesulitan dalam proses manajemen pengeolaan data sekolah dalam skala nasional. Karena itu dirasa sangat penting untuk melakukan standarisasi kodifikasi yang diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia. Dengan standarisasi ini, NPSN akan benar-benar bersifat unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia. Format nomor :
Pertimbangan format kodifikasi:
Kelebihan format kodifikasi:
Konsekuensi format kodifikasi: Karena format NPSN ini cenderung bersifat kode identitas minimal makna (kecuali hanya kode wilayah) maka jumlah karakter yang dibutuhkan relatif sedikit. Namun demikian, format ini mempunyai konsekuensi di satu sisi, antara lain:
Melihat 2 konsekuensi utama di atas, maka solusi paling tepat untuk mengatasinya adalah dengan membangun sebuah Sistem Informasi Manajemen NPSN Departemen Pendidikan Nasional yang terpadu dan tersedia secara luas dengan memanfaatkan teknologi informasi, khususnya internet atau intranet. Sistem inilah yang akan bertugas sebagai penyedia informasi NPSN lebih rinci sekaligus sebagai entry-point yang menjaga validitas NPSN yang akan diberikan pada sekolah. Walaupun demikian, sistem ini harus mampu menjaga kerahasiaan data sekolah dan memastikan data sekolah hanya bisa diakses oleh pihak-pihak yang memang berwenang dan berhak untuk mengetahuinya. Misal, dinas pendidikan kota hanya bisa melihat data sekolah yang ada di kotanya masing-masing, dinas pendidikan propinsi hanya bisa melihat data sekolah di kota/kabupaten di wilayah propinsinya saja, demikian seterusnya. Solusi ini sejalan dengan program kerja Depdiknas yang akan membangun Jardiknas (Jaringan Pendidikan Nasional) yang akan menjangkau ke seluruh kota/kabupaten dan sekolah di Indonesia. |
| NISN |
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lainnya. Penerapan kode pengenal siswa selama ini masih belum ada standar yang baku. Aturan penyusunan kode pengenal siswa antar satu sekolah bisa berbeda dengan sekolah lain. Dengan mekanisme pemberian kode pengenal siswa yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data siswa ganda yang pada akhirnya sulit untuk mendata secara akurat data siswa-siswa di Indonesia.
Akibat dari tidak adanya standarisasi ini, muncul kesulitan dalam proses manajemen pengelolaan data siswa dalam skala nasional. Karena itu dirasa sangat penting untuk melakukan standarisasi kodifikasi yang diterapkan kepada seluruh siswa di Indonesia. Dengan standarisasi ini, NISN akan benar-benar bersifat unik dan menjadi pembeda utama antar satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh Indonesia.
Format nomor : aaaxxxyyyy (10 digit angka)
Pertimbangan format kodifikasi:
Kelebihan format kodifikasi:
Konsekuensi format kodifikasi: Karena proposal format NISN ini cenderung bersifat kode identitas tanpa makna (kecuali tahun kelahiran siswa) maka jumlah karakter yang dibutuhkan relatif sedikit. Namun demikian, format ini mempunyai konsekuensi di satu sisi, antara lain:
Melihat 2 konsekuensi utama di atas, maka solusi paling tepat untuk mengatasinya adalah dengan membangun sebuah Sistem Informasi Manajemen NISN Departemen Pendidikan Nasional yang terpadu dan tersedia secara luas dengan memanfaatkan teknologi informasi, khususnya internet atau intranet. Sistem inilah yang akan bertugas sebagai penyedia informasi NISN lebih rinci sekaligus sebagai entry-point yang menjaga validitas NISN yang akan diberikan pada siswa. Walaupun demikian, sistem ini harus mampu menjaga kerahasiaan data siswa dan memastikan data siswa hanya bisa diakses oleh pihak-pihak yang memang berwenang dan berhak untuk mengetahuinya. Misal, guru di sekolah X hanya bisa melihat data siswa di sekolah X, dinas pendidikan kota/kabupaten hanya bisa melihat data siswa yang ada di kota/kabupatennya masing-masing, demikian seterusnya. Solusi ini sejalan dengan program kerja Depdiknas yang akan membangun Jardiknas (Jaringan Pendidikan Nasional) yang akan menjangkau ke seluruh kota/kabupaten dan sekolah di Indonesia. |
Kutipan http://www.disdikbogorkab.org/
NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah kode pengenal sekolah yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Penerapan kode pengenal sekolah selama ini masih belum ada standar yang baku. Aturan penyusunan kode pengenal sekolah antar satu propinsi bisa berbeda dengan propinsi lain. Dengan mekanisme pemberian kode pengenal sekolah yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data sekolah ganda yang pada akhirnya tidak mampu menjadi pembeda utama bagi sekolah-sekolah di Indonesia.
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lainnya. Penerapan kode pengenal siswa selama ini masih belum ada standar yang baku. Aturan penyusunan kode pengenal siswa antar satu sekolah bisa berbeda dengan sekolah lain. Dengan mekanisme pemberian kode pengenal siswa yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data siswa ganda yang pada akhirnya sulit untuk mendata secara akurat data siswa-siswa di Indonesia.
Trma kasih atas informasinya.
Oleh: tedi on 7 f, 2009
at 10:27 am
All right
Oleh: Antiyani on 17 f, 2009
at 9:32 am